REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukkan untuk kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau "LGBT" di Indonesia. "Kami dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam konferensi pers "Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT" di kantor MUI, Jakarta, Rabu 17/2).
Ma'ruf menyatakan pihaknya siap melakukan apa saja sesuai kebijakan pemerintah agar dana asing tersebut bisa dihentikan. Selain itu, MUI menyataka siap bersama pemerintah dan ormas-ormas Islam lainnya untuk melakukan pembinaan terhadap kaum LGBT.
MUI menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia. Menurut Ma'ruf, aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya.
(Baca Juga: MUI Tolak Segala Bentuk Dukungan LGBT di Indonesia)
Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila yaki sila pertama dan kedua. Juga UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 28 J serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, dia mengatakan, aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. "Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan," tuturnya.
Ma'ruf juga menambahkan aktivitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS.