Rabu 17 Feb 2016 14:11 WIB

Ahok Disarankan Tangani Kalijodo Seperti Cara Risma di Surabaya

Rep: c21/ Red: Joko Sadewo
Aktivitas warga usai pemasangan surat sosialisasi pertama penertiban Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2).   (Republika Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivitas warga usai pemasangan surat sosialisasi pertama penertiban Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2). (Republika Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman menyetujui rencana penertiban dan pembongkaran lokalisasi Kalijodo. Namun, proses penggusuran harus dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu setahun ke depan.

Terkait dengan penggusuran lokalisasi Kalijodo di Jalan Kepanduan II, Kel Pejagalan, Kec Penjaringan, Jakarta Utara, Prabowo mengharapkan penggusuran yang dilakukan bertahap. Dimulai dari sosialisasi secara baik, pembukaan pelatihan-pelatihan, dan membuat lapangan pekerjaan baru.

“Baru penggusuran dilakukan. Minimal bisa dilakukan dalam waktu satu tahun,” ujar dia, Rabu (17/2).

Prabowo menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti cara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menertibkan Gang Dolly yang dirasa cukup baik. Minimal waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penggusuran tersebut selama satu tahun.

Jadi, kata Prabowo, sebelum dilakukan penggusuran atau penertiban di lokalisasi Kalijodo, sosialisasi terhadap kesehatan harus ada. Pekerja seks komersial (PSK) harus diperiksa dan wajib diberikan pengobatan. “Jadi, sampaikan kepada mereka untuk memeriksakan diri ke puskesmas yang ditunjuk pemerintah,” kata dia.

Memang tanah tempat berdirinya lokalisasi Kalijodo adalah tanah negara. Karena itu, nantinya Pemprov DKI berencana ingin menjadikan tempat tersebut sebagai ruang terbuka hijau. “Kita berharap diberi sosialisasi pengobatan dan dibuatkan konsep rumah susun (sebelum hari pembongkaran tiba),” tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement