REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DA (16 tahun) tak bisa berkutik saat kedapatan sedang mencuri burung Cicak Ijo di teras seorang warga di Villa Bekasi Indah, Tambun Selatan. Ia ketahuan pemilik burung saat hendak membawa lari hasil curiannya, Rabu (17/2) dini hari.
Polisi pun langsung menggelandang remaja tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan. "Pelaku warga Perum LKBN Antara, Dusun Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur, kepada Republika.co.id, Rabu (17/2).
Korban bernama Aden Sulaiman (45), warga Villa Bekasi Indah 1. Ada dua orang saksi dalam kejadian ini, yaitu Heribertis Tri Purnomo dan Muhaji.
Iptu Makmur merawikan, DA mengambil burung Cicak Ijo di teras rumah korban sekitar pukul 01.00 malam. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar depan rumah.
Beruntung, aksi ini dipergoki oleh korban. Burung beserta kandangnya sudah pindah tempat, namun tidak sempat dibawa. "Pelaku kemudian melarikan diri dan diteriaki maling oleh korban," ucap Iptu Makmur.
Tak sampai dua jam berselang, pelaku digrebek oleh saksi dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa seekor burung Cicak Ijo, kandang burung, dan kerodong warna merah.