REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuh gabah dan beras sudah sitetapkan sama seperti tahun lalu. Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) menilai hal tersebut mempunyai makna negatif untuk para petani.
"Penetapan HPP tersebut juga bermakna petani diminta semakin miskin untuk menjaga harga beras yang rendah di tingkat konsumen," kata Ketua Umum AB2TI Dwi Andreas Santosa, Rabu (17/2).
Dwi yang juga Guru Besar Fakultas Pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menyatakan dalam kenyataanya tidak ada keterkaitan antara HPP dan harga beras di tingkat konsumen.
Menurutnya, harga beras yang luar biasa tinggi pada 2015 dan awal 2016 bukan disebabkan kenaikan HPP. "Harga beras naik karena kesalahan tata kelola pangan yang mengandalkan data produksi yang tidak akurat," tutur Dwi.
Buruknya tata kelola pangan tersebut, lanjut Dwi, telah merugikan baik konsumen maupun petani. ia menyatakan, berdasarkan hal tersebut bmaka AB2TI memohon pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penetapan HPP 2016.
Selanjutnya, AB2TI mengusulkan adanya penetapan baru untuk HPP gabah di tingkat petani. Dwi menyarankan HPP beras atau gabah untuk petani menjadi sebesar Rp 4.130/ kg.