REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, surat peringatan (SP) satu untuk mengosongkan rumahnya akan dikirimkan kepada warga Kalijodo, Kamis (17/2). SP satu itu dimaksudkan agar warga membongkar sendiri tempat tinggalnya.
Gubernur yang akrab disapa Ahok mengatakan, warga menempati lahan yang seharusnya diperuntukan ruang terbuka hijau. Ahok memastikan langkah pelayangan SP satu itu setelah rapat bersama Kapolda Irjen Tito Karnavian dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana.
"Besok kami keluarkan SP1, memberitahukan bahwa Anda menduduki tanah negara. Sesuai UU kami melaksanakan UU, maka tanah negara yang duduki harus kami ambil kembali," katanya, Rabu (17/1).
Ahok menjelaskan jika SP1 sudah terbit maka warga wajib mengosongkan sendiri bangunan yang selama ini secara ilegal ditempati. Diketahui, SP1 tersebut akan dilayangkan usai sebelumnya dilakukan sosialisasi melalui surat yang disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi beberapa waktu lalu. Namun jika warga menghiraukan SP 1 itu, maka Ahok menjanjikan akan menerbitkan SP 2.
"Mudah-mudahan dia mau bongkar. Kalau dia nggak mau bongkar juga bangunan liar ini, kita akan ada SP3. Kalau nggak mau bongkar juga, ya sudah terpaksa kami bantu dia bongkar," jelasnya.
Rentang waktu antara SP1 hingga tahap pembongkaran bangunan cukup cepat, hanya sekitar sepuluh hari. Ia juga meminta warga tidak menimbulkan konflik seperti melakukan perlawanan terhadap aparat yang nantinya menertibkan kawasan tersebut.
"Biasanya SP1 hanya tujuh hari, kalau tujuhhari dia nggak bongkar ya SP2. SP2 itu paling tiga hari, SP3 paling satu hari. Kalau dia nggak mau bongkar sendiri, kami bongkar. Gitu aja," tegasnya.