REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik apakah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan penyakit kejiwaan atau bukan, perlu dilihat dari perspektif pakar.
Hal itu disampaikan Ketua Seksi Religi Spiritualitas dan Psikiatri (RSP) pada Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr Fidiansjah SpKJ.
Bagaimanapun, yang berwenang untuk menentukan suatu penyakit hanyalah dokter, bukan pasien itu sendiri. Apalagi orang-orang yang tak punya latar belakang ilmu terkait.
"Orang yang mengalami gangguan jiwa hampir tak pernah mengaku mengalami gangguan jiwa. Yang memeriksa itulah yang menentukan. Rujukannya dari mana?" kata Fidiansjah saat dihubungi, Rabu (17/2).
Menurut Fidiansjah, secara internasional sebenarnya setiap negara boleh memiliki acuan tersendiri mengenai diagnosis penyakit kejiwaan. Apa yang disepakati perhimpunan dokter spesialis kejiwaan di satu negara boleh jadi berbeda dengan negara lainnya.
"Kalau kami (perhimpunan dokter spesialis kejiwaan di Indonesia), rujukannya buku 'Text Book', Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa. Juga terkait Undang-Undang Kesehatan Jiwa (Nomor 18/2014)," ungkap dia.
Di dalamnya, lanjut Fidiansjah, LGBT jelas-jelas termasuk ke dalam penyakit kejiwaan. Fidiansjah menyayangkan, di Indonesia masih saja para penentang fakta tersebut mengklaim LGBT bukan kelainan jiwa.
Dia menduga, kaum yang berkampanye demikian tak membaca buku teks tersebut secara utuh. Atau, justru membaca buku acuan yang tak berlaku di Indonesia.
Dia mencontohkan, perhimpunan dokter spesialis kejiwaan di Amerika Serikat (AS) memakai rujukan Diagnostic and Statistical Manual of Mental (DSM) IV. Anehnya, kata dia, masih saja kampanye LGBT di Indonesia ikut-ikutan memakai rujukan DSM IV.
"Silakan. Kalau Anda mau mendapatkan pengakuan, tinggal saja di Amerika. Dalam DSM IV pun ada catatan, buku ini (DSM IV) berlakunya di Amerika saja. Ditulisnya begitu. Itu mereka yang tak membaca utuh. Baca 'Text Book' makanya jangan sepotong-sepotong," ucap Fidiansjah.
Meskipun demikian, menurut dia, ada satu hal yang merupakan pandangan universal seluruh dokter spesialis kejiwaan di dunia. Yakni, bahwa keilmuan psikatri tak bisa lepas dari masalah religiusitas. "Itu pengakuan internasional."