REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Kepolisian Polresta Depok melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan merazia sejumlah tempat warung kelontong dan toko penjual minuman di Kota Depok. Dari hasil razia tersebut berhasil menyita ratusan minuman keras oplosan.
''Razia dilakukan di lima lokasi di tempat berbeda yaitu kawasan Beji dan Cimanggis. Hasilnya disita sebanyak 185 kantong plastik miras jenis Ciu ukuran seliter. Miras jenis ini biasa digunakan untuk oplosan berdampak sangat berbahaya,'' ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono di Mapolresta Depok, Rabu (17/2).
Dwiyono mengatakan kegiatan operasi yang dilakukan sore hingga malam hari ini. Setidaknya dapat membuat efek jera kepada pedagang yang menjual miras. ''Kelima lokasi yang digrebek petugas merupakan pelanggan bagi penjual miras yang ada di Kota Depok. Selain itu juga omset bisa mencapai jutaan bahkan puluhan juta dalam sebulan,'' ucap dia.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung, menyatakan selain miras ciu, pihaknya juga menyita 150 botol minuman keras berbagai merek. ''Beberapa miras berkadar alkohol tinggi juga kita sita, seperti vodka, wiski, mix max, anggur dan bir,'' terang Vivick.
Para pedagang yang didata petugas, ungkap dia, seorang diantaranya yaitu H (50), pemilik toko minuman di daerah Kelapa Dua Cimanggis merupakan seorang ibu bhayangkari. ''Nyonya Y ini merupakan pedagang minuman keras tetap yang kerap dirazia petugas.istri seorang perwira kepolisian ini tidak pernah jera walaupun telah menjadi langganan operasi petugas,'' jelasnya.
Menurut Vivick, bagi para pedagang akan kenakan Perda No. 12 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman berakohol dengan denda Rp.500 ribu. ''Kami akan terus melakukan razia miras dan akan memberikan tindakan tegas,'' ucap dia,