REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih belum memeriksa anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu selaku terlapor dugaan penganiayaan terhadap staf ahli DPR, Dita Aditia Ismawati.
Pemanggilan terhadap Masinton, sesuai UU MD3 harus mendapatkan persetujuan dari presiden. Namun, hingga kini Polri belum mengirimkan surat tersebut.
"Permintaan izin ke presiden untuk pemeriksaan Masinton masih dalam proses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (18/2).
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu membantah bahwa kasus tersebut dicabut. Menurut Anang, kasis pidana tidak dapat dicabut.
(Baca juga: Kelanjutan Kasus Masinton, MKD Minta Hasil Visum)
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Bantara Mukti yang merupakan kuasa hukum Dita mengatakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Staf Ahli DPR, Dita Aditia Ismawati di Bareskrim Polri masih berlanjut.
"Yang saya tahu proses di kepolisian maupun di MKD tetap berjalan," ujar Ratna saat dihubungi Republika, Selasa (16/2).
Namun, Ratna tidak mengetahui apabila ada upaya dari pihak terlapor yaitu anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyelesaikan secara kekeluargaan. Hal tersebut, menurut Ratna bisa terjadi. Ratna menuturkan, saat ini, kasus tersebut sesang proses pemeriksaan terhadap korban guna mendapatkan kesaksian tambahan. Terutama terkait detil kronologi kejadian.
"Bisa jadi dipanggil lagi, kalau polisi memerlukan untuk menguatkan kronologinya, soal waktunya bisa jadi," kata Ratna.