REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih belum memeriksa anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu selaku terlapor dugaan penganiayaan terhadap staf ahli DPR, Dita Aditia Ismawati.
Pemanggilan terhadap Masinton, sesuai UU MD3 harus mendapatkan persetujuan dari presiden. Namun, hingga kini Polri belum mengirimkan surat tersebut.
"Permintaan izin ke presiden untuk pemeriksaan Masinton masih dalam proses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (18/2).
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu membantah bahwa kasus tersebut dicabut. Menurut Anang, kasis pidana tidak dapat dicabut.