REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainudin. Musa akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Selain Musa, kata Yuyuk, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga ahli pada Komisi V DPR RI, Suratin. Yuyuk mengatakan Suratin akan diperiksa sebagai saksi bos PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi AKH," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Musa untuk menjadi saksi. Namun, ia berhalangan hadir lantaran sakit. Kasus ini sendiri bermula ketika KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua bawahan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir. Ia diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya, Dessy dan Julia.
(Baca juga: KPK Panggil Mantan Bupati Kendal Terkait Damayanti)