REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pernikahan Universitas Indonesia Neng Zubaidah mengatakan, kelompok LGBT sering melupakan Indonesia itu negara Pancasila. Dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 pun jelas tercantum negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
"Artinya, apa pun hukum atau aturan yang dibuat di Indonesia, harus tetap berlandaskan agama sebagai impelementasi dari UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 ini termasuk perlindungan kelompok LGBT di balik HAM," ujar dia di kantor Republika, Kamis (18/2).
Menurut Neng Zubaidah, ini merupakan kunci untuk melawan mereka yang berlindung di balik HAM. Karena, penerapan HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara lain.
Sesuai dengan agama manapun, LGBT itu telah melanggar kaidah agama, baik Islam maupun agama lain. Sepanjang memerlukan kekuasaan pemerintah, masalah ini harus dilindungi.
Karena, propaganda LGBT ke depannya adalah untuk melegalkan pernikahan sejenis. Neng berharap undang-undang perkawinan harus tetap dipertahankan sebagai benteng.