REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Heru Susetyo, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan isu Lebian, Gay, Biseks dan Transeksual (LGBT) sudah lama berkembang di Indonesia namun baru marak berapa bulan-bulan ini.
Heru mengatakan salah satunya adalah Jogjakarta Principel Tahun 2006. Sebuah sotflaw tentang persamaan hak gender dan identitas Internasional. "Walaupun softlaw, banyak diacu dalam undang-undang Internasional," kata Heru Susetyo di kantor Republika, Kamis (18/2).
Heru mengatakan saat itu hanya satu orang Indonesia yang menandatangi prinsip itu. Ia mengatakan saat Indonesia hanya dijadikan tempat. Sedangkan hampir semua penandatangannya dari luar negeri.
Ia juga melihat semua organisasi LGBT memiliki badan hukum yang jelas. Setiap organisasi memiliki akta notaris. Organisasi-organisasi tersebut juga sudah akses sudah sangat lama.
Karena itu harus ada pemahaman yang jelas apa yang ditolak. Hukumnya, perilaku atau kampanyenya. "Tidak secara eksplisit tapi implisit atau terang-terangan, undang-undang juga sudah ada," katanya.