REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pernikahan UI Neng Zubaidah mengatakan kelompok LGBT sering melupakan Indonesia itu negara Pancasila. Dalam UUD 1945 pun di pasal 29 ayat 1 jelas tercantum negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
"Artinya apapun hukum atau aturan yang dibuat di Indonesia harus tetap berlandaskan agama sebagai impelementasi dari UUD 1945 pasal 29 ayat 1 ini termasuk perlindungan kelompok LGBT dibalik HAM," jelas dia dalam acara 'Forum Diskusi Merangkul Korban Menolak Legalisasi LGBT' di Kantor Harian Umum Republika, Kamis (18/2).
Ini merupakan kunci untuk melawan mereka yang berlindung dibalik HAM. Karena penerapan HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara lain. Sesuai dengan agama manapun, LGBT itu telah melanggar kaidah agama baik Islam maupun agama lain.
Sepanjang memerlukan kekuasaan pemerintah maka masalah ini harus dilindungi. Karena propaganda LGBT kedepannya adalah untuk melegalkan pernikahan sejenis. Neng berharap undang-undang perkawinan harus tetap dipertahankan sebagai benteng.