REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak secara tegas apabila komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menuntut untuk dilegalkan. Romo PC Siswantoko dari KWI mengatakan, aktivitas LGBT bertentangan dengan ajaran agama Katolik.
"Perilaku LGBT ditolak gereja Katolik, mereka ini sudah mulai melakukan aktivitas yang bertentangan dengan agama Katolik," ujar Romo Siswantoko dalam jumpa pers di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).
Romo Siswantoko mengungkapkan, gereja Katolik menentang pernikahan sejenis. Dalam Katolik, pernikahan itu hanya boleh dilakukan oleh pria dan wanita dengan tujuan untuk meneruskan keturunan. Sementara, pernikahan sejenis ini tidak memenuhi syarat tersebut.
Namun, Romo Siswantoko meminta pemerintah dapat bertindak secara arif dan bijaksana dalam memandang fenomena LGBT ini. Arif dan bijaksana ini artinya pemerintah harus dapat melindungi pelaku LGBT sambil membantu mereka untuk sembuh.
Pemerintah juga diminta untuk bijaksana dalam mengajak masayarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyudutkan pelaku LGBT, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan. Persepsi masyarakat harus diubah dalam menghadapi pelaku LGBT untuk tidak lagi mengucilkan, tapi membimbing mereka.