Kamis 18 Feb 2016 16:46 WIB

SK PPP Muktamar Bandung Diperpanjang, JK: Hak Menkumham

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperpanjang masa kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung yang habis masa baktinya pada 2015. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menilai perpanjangan masa kepengurusan PPP tersebut merupakan hak Menkumham.

"Ya tentu hak Menkumham untuk mengatur apa yang diinginkan untuk memberikan stabilitas politik," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).

(Baca: Dimyati Curigai Pemerintah Ingin Pelihara Konflik PPP)

Lebih lanjut, ia berharap dengan dikeluarkannya SK perpanjangan kepengurusan tersebut, PPP dapat lebih stabil dan menjalankan fungsinya dengan baik. JK mengatakan, dirinya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pengurus PPP yang berkonflik. Menurut dia, permasalahan internal di tubuh PPP saat ini pun memang sulit.

"Memang saling tidak ada yang ingin, dalam keadaan begini musti ada yang maju ada yang mundur. Tapi semuanya ingin maju, jadi susah. Tapi mudah-mudahan semuanya bisa selesai," jelas JK.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung. SK kepengurusan tersebut berumur selama enam bulan guna mempersiapkan muktamar islah bagi PPP.

"Kami menerbitkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012, yaitu mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna dalam konferensi pers.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement