REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anak pria berusia 17 tahun, DS, telah melaporkan penyanyi dangdut Saipul Jamil (35 tahun) dalam kasus pencabulan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, mengatakan, Saipul Jamil telah mengakui perbuatannya.
"Iya, iya mengaku (Saipul Jamil), dia mengaku," ujar Daniel saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (18/2).
Penyanyi dangdut Saipul Jamil tengah berada di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pencabulan terhadap anak berinisial DS. Menurutnya, Saipul Jamil itu sudah ditahan selama 1x24 jam di Polsek Kelapa Gading guna keperluan penyelidikan.
Namun, polisi masih belum menetapkan artis kondang itu sebagai tersangka. Menurutnya, untuk penahanan Saipul Jamil, polisi memiliki waktu 1x24 jam di Polsek Kelapa Gading guna keperluan penyelidikan. "Kami punya waktu sampai (Jumat, 19/2) jam 5 pagi," ujar dia.
Daniel menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saipul Jamil terancam penjara paling lama 15 tahun.