Kamis 18 Feb 2016 17:07 WIB

Pencabutan Perkara Novel Baswedan Belum Jelas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: Antara/Ferdi Hamzah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan hingga hari ini, Kamis (18/2) belum dipastikan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menutuskan melanjutkan kasus tersebut atau mencabutnya.

Jaksa Agung, HM Prasetyo pun belum menentukan sikap mengenai kasus Novel. Padahal, hari ini merupakan batas akhir penyelesaian kasus Novel. "Kasus Novel di serahkan ke Bengkulu," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo singkat, saat dihubungi, Kamis (18/2).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Mukartono mengatakan, sampai saat ini Kejati Bengkulu masih mendiskusikan hal tersebut. Ali juga tidak mengetahui terkait kabar kasus tersebut dilimpahkan oleh Prasetyo ke Kejati.

"Tapi ini JPUD berdiskusi, itu kan gabungan Kejati sama Kejari," kata Ali.

Ali juga belum dapat menjelaskan terkait keputusan mengenai perkara Novel. Menurut dia, keputusan akan dibuat berdsarkan hasil diskusi.

Ali juga mengatakan, berkas perkara Novel secara register masih di Kejari Bengkulu. Namun, selama ini Kejati hanya memantau saja. "Biarlah itu bekerja dulu. Mau lanjut mau enggak apa terserah," kata Ali.

Prasetyo sebelumnya mengatakan akan mengambil alih langsung kasus Novel dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prasetyo juga yang akan memutuskan perkara tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement