Kamis 18 Feb 2016 18:31 WIB

Oknum Guru di Sukabumi Dilaporkan Cabuli Sejumlah Murid

Rep: Riga Iman/ Red: Ilham
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi berinisial AP. Guru itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pelajar.

‘’Kita mengamankan yang bersangkautan untuk proses penyelidikan,’’ kata Kapolsek Cisaat Kompol Warsito kepada wartawan Kamis (18/2) sore. Guru itu akan dimintai keterangan terkait laporan tindakan pencabulan yang dilakukannya kepada sejumlah siswa perempuan.

Hingga Kamis (18/2) sore, ada tiga pelajar perempuan yang melaporkan AP. Mereka menyatakan, bagian intimnya sering dipegang oleh oknum guru olahraga tersebut. "Bagian tubuh anak saya pernah dipegang," kata salah satu orang tua siswa, Deni Ruslan (35 tahun). Hal itu dilakukan pada saat guru tersebut mengajar olahraga.

Warsito mengatakan, laporan ini akan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan dari korban. Jika memenuhi alat bukti, maka oknum guru tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Sekolah SD tempat AP mengajar, Mansur Ali Baehaki mengatakan, kasus ini bermula dari kedatangan ketua RT dan perwakilan wali murid ke sekolah. Mereka menyampaikan keluhan ingin pindah dari SD tersebut karena tidak terima dengan tindakan guru olahraga yang suka memegang badan anak perempuan.

‘’Sementara ini ada 16 orang anak yang diduga dipegang bagian tubuhnya oleh AP,’’ kata Mansur. Sekolah lanjut dia belum bisa merespon tuntutan warga untuk memindahkan oknum guru tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement