REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil (35 tahun) terhadap anak di bawah umur, DS (17).
Sayangnya, Daniel enggan menyebutkan alat bukti yang dimaksud. Menurut dia, ini rahasia penyidik.
"Alat bukti nggak boleh saya kasih tahu dong," ujar Daniel saat dihubungi, Kamis (18/2). "Nggak bisa saya sebutkan, nanti dicatat pengacara waduh," katanya menambahkan.
Saipul juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya saat ini status SJ sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Mantan suami penyanyi Dewi Perssik itu ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2), karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Saipul dijemput paksa polisi tanpa perlawanan.
Korban pencabulan Saipul berinisial DS (17 tahun). Ia melaporkan pencabulan yang dilakukan Ipul, sapaan Saipul, kepada Polsek Kelapa Gading.
"Ya, kami membenarkan kejadian itu dan sudah menangkapnya (Saipul Jamil) pada pukul 05.00 WIB tadi," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2).
(Baca Juga: DS Dicabuli Saipul Jamil Saat Sedang Tidur)