REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid menilai pelarangan terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia bukanlah persoalan diskriminasi. Ia menegaskan, Indonesia tidak boleh memberikan ruang kepada perilaku LGBT, termasuk dengan alasan hak asasi manusia (HAM).
"Misalnya dilegalkan, tunggulah kehancuran Indonesia," kata HNW, Kamis (18/2). (Dompet Dhuafa Bentuk Gerakan Menandingi LGBT).
Ia turut berpesan kepada masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, agar selalu menggunakan ahlak dalam menjalani kehidupan. Dengan ahlak, masyarakat tidak akan memberi ruang kepada perilaku LGBT, sebab Allah SWT sudah menciptakan mahluk dengan fitrah yang jelas.
HNW merasa dengan bingkai ahlak, setiap orang di Indonesia dapat memiliki rujukan dalam berpolitik yang konkret. Dengan begitu, akan terwujud Indonesia yang memiliki realitas keterkaitan antara manusia sebagai warga negara dengan Tuhan yang maha esa.
Selain itu, ia mengingatkan, para pendiri bangsa tidak pernah berkeinginan dan bepikir untuk memiliki ideologi dalam bentuk komunis atau ateis. Menurut HNW, ideologi yang disepakati adalah Pancasila, dengan sila satu yang mengandung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.