Jumat 19 Feb 2016 09:24 WIB

WNI Dijatuhkan Hukuman Penjara di Malaysia

Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang tukang urut warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun atas 22 tuduhan menipu dua pegawai negeri sipil Malaysia. Tersangka dituduh penipuan sehingga mengakibatkan kerugian hingga 107.500 ringgit (Rp344 juta).

Hakim Mohamad Nasrudin Mohamed menjatuhkan hukuman tersebut kepada Riskiyah Jumali (42), setelah tertuduh mengaku bersalah atas semua tuduhan itu, demikian dilaporkan Harian Kosmo, Jumat (19/2).

Riskiyah mengatakan, ia menipu seorang perawat dengan mengaku sebagai dukun yang bisa membuat usaha berdagang ecerannya mendapat untung. Ia mendorong korban untuk menyerahkan uang tunai senilai 67.500 ringgit dalam 21 transaksi pada empat lokasi berbeda di Kota Bharu, Kelantan mulai 7 Mei hingga 2 Juli 2015.

Ibu empat anak berusia dua hingga delapan tahun ini, juga didakwa menipu seorang guru dan mengakibatkan kerugian hingga 40 ribu ringgit yang dilakukannya mulai Desember 2014 hingga April 2015. Kasus ini ditangani berdasar pasal 420 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun beserta hukuman cambuk dan denda.

Saat tuduhan dibacakan, Riskiyah beberapa kali mengusap air matanya. "Saya mohon mahkamah memberikan hukuman yang rendah kepada saya. Saya mempunyai anak-anak yang masih kecil," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement