REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk menyadari posisi mereka di Indonesia.
"Kalau mereka betul-betul ingin menjadi warga negara Indonesia, harus diingat bahwa Indonesia ini adalah negara dengan aturan-aturan yang telah disepakati," katanya di Bekasi, Kamis (18/2) malam.
Hidayat mengatakan, Indonesia adalah negara yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Kedua dasar negara itu tidak mengenal tentang hal-hal yang bisa membuka ruang atau diakuinya kondisi penyimpangan-penyimpangan seksual, seperti LGBT.
Apabila menilik sila pertama Pancasila, kata Hidayat, jelas tertera tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak ada agama yang membolehkan LGBT. Dalam UUD 1945, juga terdapat pasal 29 mengenai asas ketuhanan yang menegaskan sila pertama tersebut.
Begitu pun dalam hak asasi manusia terdapat hak untuk mempunyai keluarga dan keturunan. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh LGBT. Karena itu, politikus PKS itu meminta kelompok gerakan LGBT memyadari posisi mereka di Indonesia dan mengikuti aturan-aturan yang sudah digariskan di Indonesia.
Namun, Hidayat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tidak kekerasan terhadap kelompok tersebut. Menurutnya, mereka penting untuk diajak berdialog dan dihadirkan terapi-terapi penyembuhan. LGBT bukan bersifat fitrah, tapi merupakan penyimpangan dalam satu tahap kehidupan.
"Tapi memang mereka jangan diposisikan sebagai musuh, kemudian dilakukan kriminalisasi atau tindakan-tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan," ucap Hidayat.
Dalam UU Kesehatan Jiwa, mereka termasuk kategori orang-orang yang mempunyai masalah kejiwaan. Karena itu, menurut Hidayat, penyembuhannya merupakan satu hal yang memungkinkan. Ia menambahkan, permasalahan hukum mereka serahkanlah kepada pihak yang berwajib.