REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- PBB kembali menyuarakan perilaku diskriminasi terhadap individu homoseksual di 76 negara yang menentang pernikahan sesama jenis. PBB mengungkapkan sikap diskriminasi itu dalam laporan terbarunya baru-baru ini.
Prof Juan Mendez, pelapor khusus PBB di bidang penyiksaaan meminta dekriminialisasi terhadap kalangan homoseksual. Kalangan homoseksual menghadapi larangan yang melegitimasi homopobia dan kejahatan kebencaian. Bahkan terkadang mereka menghadapi hukum mati.
Mendez yang juga mantan tahanan politik Argentina meminta negara-negara di Afrika, Asia dan Timur Tengah mempertimbangkan kembali buku aturan mereka.
"Ada hubungan jelas antara kriminalisasi lesbian, gay, biseksual dan transgender serta homopobia, kejahatan kebencian transpobia, kekerasan polisi, kekerasan serta stigmatisasi rumah tangga dan komunitas," ujarnya.
Baca juga, Ada Pihak Asing di Balik Homoseksual di Indonesia.
Menurutnya ada 76 negara yang memiliki hukum untuk mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Dalam beberapa kasus, hukuman mati juga diberlakukan.
Jonathan Copper, kepala eksekutif Human Dignity Trust menyambut baik laporan tersebut. "Tidak ada negara yang bisa mempertahankan hukum mengkriminalisasi itu," katanya.