Sabtu 20 Feb 2016 01:08 WIB

Kasus Kasubdit MA, KPK Sita Sejumlah Dokumen, Hard Disk dan Voucher Penukaran Uang

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana di lingkungan Mahkamah Agung sesudah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu pejabat MA, Jakarta, Senin (15/2). (Antara/Rosa Panggabean)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Suasana di lingkungan Mahkamah Agung sesudah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu pejabat MA, Jakarta, Senin (15/2). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan terkait kasus yang menjerat Kasubdit MA,  (ATS). Kali ini, tim satgas menggeledah beberapa rumah di Jawa Timur. "Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan sejak Selasa (16/2) hingga hari ini," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/2).

Dalam penggeledahan tersebut, Yuyuk mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen, hard disk dan voucher penukaran uang. Namun hingga saat ini belum ada pengembangan kepada tersangka baru dalam perkara ini. "Sejumlah dokumen, hard disk dan voucher penukaran uang berhasil disita oleh penyidik," ujar Yuyuk. 

Yuyuk menambahkan, KPK menggeledah empat tempat. Keempat tempat tersebut masing-masing kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) di Karangploso, Malang, kantor pemasaran PT CGA di Jalan Soekarno Hatta, Malang, sebuah kantor di Jalan Raden Intan, Arjosari Malang dan satu rumah di Griya Shanta Lowokwaru, Malang.

"Lainnya pada Selasa dan Kamis di dua rumah milik tersangka IS  di Sidoarjo dan Surabaya dan dua rumah tersangka ALE  di Pakis, Malang dan satu lagi rumah di Gubeng Surabaya," kata Yuyuk.

(Baca Juga: Kasubdit MA Ditangkap KPK, Tanda tak Ada Lembaga Benar-Benar Bersih)

Sebelumnya, ATS  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama IS.  Pengacara IS,  ALE  juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya diamankan setelah penyidik KPK melakukan OTT pada Jumat (12/2) malam. 

KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement