REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Sidiq menilai munculnya kasus hukum berkaitan dengan pelaku dan perilaku lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) makin menyentakkan kesadaran masyarakat luas akan ancaman dan bahaya LGBT. Misalnya kasus paling aktual artis Saipul Jamil dan presenter Indra Bekti yang diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
Mahfudz mengatakan jika mencermati indikator-indikator yang melingkupi fenomena tersebut, maka saat ini Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT. "Indonesia dalam darurat bahaya LGBT" kata Mahfudz saat dihubungi, Sabtu (20/2). Dia menyebutkan sedikitnya ada delapan hal yang bisa menjadi alasan Indonesia dinyatakan darurat bahaya LGBT.
(Baca Juga: Pemerintah Harus Satu Suara Soal LGBT)
Pertama, Mahfudz menyebut indikator itu yakni LGBT justru menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik khususnya artis. Tidak dipungkiri, dia mengataan, figur publik seringkali menjadi model peran bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya.
Kedua, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi. Sebagai bukti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama Februari 2016 saja sudah mengeluarkan sekitar enam sanksi teguran terhadap program-program televisi yang memromosikan pelaku dan perilaku LGBT.
"Bayangkan jika setiap hari ada beberapa televisi menampilkan pelaku dan perilaku LGBT dalam programnya, berapa juta warga masyarakat Indonesia yang terterpa pesan langsung dan tidak langsung tentang LGBT?" ujar Mahfudz.