REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak mengatakan, negara tetap wajib melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk seorang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Namun, sebagian besar masyarakat, terutama majelis agama telah menolak adanya kelompok LGBT ini.
"Beberapa penelitian dan penjelasan psikologi menyebut bahwa perilaku LGBT tergolong gangguan kejiwaan, tetapi saya tegas berpendapat bawha kaum LGBT tidak boleh dimusuhi dan didiskriminasi, sebaliknya harus kita rangkul dan kita ajak ke arah pemahaman yang benar," kata dia dalam talkshow LGBT, beda tapi nyata, di Warung Daun, Cikini, Sabtu (20/2).
Menurut dia, dalam Pancasila dan UUD 1945 jelas bahwa pelaksanaan HAM tidak boleh bertentangan dengan norma, adat, dan nilai-nilai agama. Jika masalah LGBT ini telah bersinggungan dengan norma agama, maka harus dibahas mendalam. (Ulil Klaim Masyarakat Perkotaan Mediskriminasi LGBT).
Deding berharap aktivis hak LGBT tidak menuntut legalisasi perkawinan sejenis. Karena dia prihatin bahwa saat ini berbagai negara mendukung pernikahan sejenis seperti yang dilakukan Belanda.
Jika mereka menuntut hak-hak dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan diakui sebagai warga negara, maka mereka tetap bisa mendapatkan hak tersebut. Tetapi jika mereka melakukan propaganda dan mengajak yang normal untuk menjadi LGBT ini yang harus dicegah.
Negara tetap harus memantau kelompok LGBT, karena untuk memastikan warga negara lainnya tidak merasa dirugikan dengan keberadaan kelompok ini.