REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, membawa pedangdut Saipul Jamil ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk menjalani rangkaian kesehatan.
"Doain ya," kata Saipul Jamil di Jakarta, Sabtu (20/2).
Saipul yang berstatus tersangka dugaan tindak pelecehan seksual itu enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya. Duda tanpa anak itu juga sempat menjalani tes urine dan darah di Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan Saipul mengonsumsi narkoba atau tidak.
Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.
Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut. Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila.