Sabtu 20 Feb 2016 19:10 WIB

PDSKJ: Pelaku LGBT Harus Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya menggelar aksi menolak LGBT, di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2).
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya menggelar aksi menolak LGBT, di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Homoseksual dan biseksual masuk ke dalam kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK). OMDK ini memiliki potensi dan resiko tinggi menjadi gangguan jiwa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pengurus Pusat  Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (PP PDSKJI) menilai ODMK maupun ODGJ memang harus mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa yang berdasarkan HAM.

Caranya dengan memberikan pelayanan kesehatan secara integrasi, komprehensif dan berkesinambungan. "Melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," kata Ketua Umum PP ODSKJI, Danardi Sosrosumihardjo.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, OMDK dan ODGJ memiliki hak untuk mendapatkan informasi tepat ihwal kesehatan jiwa.

Mereka juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan jiwa.

Danardi juga mengatakan, mereka perlu mendapatkan informasi jujur dan lengkap tentang kesehatan jiwanya. Dalam hal ini termasuk tindakan yang telah dan akan diterimanya dari tenaga kesehatan jiwa.

Selain itu, Danardi melanjutkan, mereka berhak mendapatkan lingkungan kondusif bagi perkembangan jiwa. Mereka juga harus mendapatkan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.

Untuk ODGJ, mereka juga berhak atas jaminan ketersediaan obat psikofarmaka sesuai kebutuhan. Ia mengatakan mereka juga perlu mendapatkan perlindungan dari  setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Hal ini karena mereka juga berhak memperoleh kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa. Atas dasar tersebut, PP PDSKJI menegaskan, OMDK berkewajiban memelihara kesehatan jiwa.

"Dengan cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup sehat dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial," ujarnya.

Upaya ini perlu dilakukan karena mampu mengurangi risiko menjadi ODGJ.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement