REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Hanura Dimas Hermadiyansyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI asal Sulsel Dewie Yasin Limpo.
"Sikap DPP Hanura telah jelas, kami telah memberhentikan Ibu Dewie, baik sebagai anggota DPR-RI maupun sebagai pengurus dan anggota Hanura," ujarnya dalam pers rilis yang dikirim ke Makassar, Sabtu (20/2).
Dimas menyatakan bahwa partainya sangat tegas dalam perkara korupsi. Sehari setelah penangkapan Dewie oleh KPK (22/10/2015), Dewan Kehormatan Partai Hanura telah memutuskan pemberhentian Dewie sebagai anggota dan Pengurus DPP Hanura, maupun sebagai anggota DPR RI.
"DPP Hanura juga telah mengajukan Mukhtar Tompo sebagai pengganti Dewie sejak 5 November 2015. DPP Hanura bersurat secara resmi kepada pimpinan DPR, dan kemudian pimpinan dewan bersurat kepada KPU untuk menanyakan siapa pengganti antarwaktu," tambahnya.
Dimas menyesalkan karena KPU terkesan menghalang-halangi proses PAW dengan tidak menjawab surat dari pimpinan DPR RI secara gamblang terkait hal tersebut.
Pergantian antarwaktu ini, lanjut Dimas, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, merujuk pada Pasal 239 ayat (1) huruf c dan Pasal 239 ayat (2) huruf b dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"KPU dalam hal ini tidak seharusnya ikut campur, dalam hal pemberhentian Ibu Dewie Yasin Limpo, karena proses keberatan ataupun gugatan yang akan dilakukan oleh Dewie, bukanlah ranah KPU, melainkan urusan rumah tangga Partai Hanura," tegasnya.