REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak berpihak pada salah satu perusahaan pertambangan, seperti Freeport, terkait rencana pelonggaran larangan ekspor mineral mentah pasca-2017. Pakar pertambangan Budi Santoso mengatakan relaksasi aturan ini juga akan memudahkan perusahaan pertambangan dari kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan mineral tambang atau smelter.
Dia mengamati, rencana pemerintah untuk memasukkan relaksasi ekspor mineral mentah ke dalam Revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara merupakan sinyal pemerintah untuk memihak kepada salah satu perusahaan pertambangan tertentu.
Budi menilai, seharusnya relaksasi ekspor mineral mentah tidak masuk ke dalam RUU Mineral dan Batubara melainkan diberikan solusi dalam Peraturan Pemerintah yang baru. Artinya, Budi tetap menilai bahwa pembangunan smelter tetap penting dilakukan dan pengusaha pertambangan agar tetap melanjutkan proyek smelternya sampai rampung.
"Kebijakan nilai tambah soal smelter dan pemurnian dalam negeri seharusnya tetap dipertahankan. Mungkin, bisa saja peraturan yang mengharuskan pembangunan smelter selesai dalam 5 tahun agar direvisi. Saya melihat ada kecenderungan pemerintah berpihak pada salah satu operator," kata Budi, Ahad (21/2).
Ia juga menegaskan bahwa boleh saja aturan relaksasi dibahas, karena akan ada nilai positif dari pelonggaran aturan ini. Hanya saja, smelter tetap menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan nilai tambah industri pertambangan dalam negeri.
"Bukannya lantas pembangunan smelter bisa diperpanjang. Tapi disesuaikan dengan kesiapan masing-masing. Tiap smelter memiliki kondisi berbeda dan tidak bisa dipatok waktunya," kata dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sendiri menampik anggapan bahwa pihaknya berpihak pada salah satu operator pertambangan tertentu. Ia menegaskan, rencana relaksasi ekspor mineral mentah masih sekedar wacana dan akan dimatangkan di dalam revisi UU Minerba bersama dengan parlemen.
Ia menyebutkan, relaksasi ekspor mineral mentah dimungkinkan dilakukan apabila dalam revisi UU Minerba nanti memperbolehkan. Beberapa pertimbangan yang Sudirman sebut menjadi dasar peluang pembukaan ekspor mineral mentah adalah kondisi pasar mineral yang lesu saat ini dan membuat banyak perusahaan pertambangan mineral yang kesulitan membangun fasilitas pemurnian mineral atau smelter.