Senin 22 Feb 2016 03:14 WIB

Bareskrim tak Bisa Paksakan Tahan Tersangka Kasus Kondensat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Penahanan (ilustrasi)
Penahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama. Dua tersangka yang ditahan yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono (DH).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Bambang Waskito mengatakan, pihaknya tidak akan memaksakan menahan tersangka Hongg Wendratmo (HW) yang sedang berada di Singapura. Hal tersebut apabila HW masih dalam keadaan sakit.

"Kalau sakit eggak bisa dipaksa, masak mau dipaksa," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Ahad (21/2).

HW merupakan mantan pemilik PT TPPI. Dia sedang mendapatkan perawatan di Singapura. Penyidik pernah memeriksa HW di Singapura saat Direktur Tipideksus Brigjen (Purn) Victor Edy Simanjuntak.

Kendati demikian, lanjut Bambang, penyidik tetap memantau perkembangan HW. Pemeriksaan terhadap HW pun dapat dilakukan tanpa harus ke Singapura. "Kan bisa lewat akpol untuk memeriksa, jadi enggak perlu ke sana," kata Bambang.

Terkait pelimpahan berkas perkara kedua tersangka yang ditahan, Bambang tidak menjawab pasti kapan akan dilimpahkan. Namun, berkas keduanya akan segera dilimpahkan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement