Senin 22 Feb 2016 05:40 WIB

Djan: Pengurus Muktamar Jakarta yang Sah

 Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum PPP Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly menerbitkan SK No. M.HH.03.AH.11.01 TAHUN 2016 tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa khidmat 2011-2015. DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah pimpinan Djan Faridz ini menuding Menteri Yassona telah berlaku zalim luar biasa. Djan mengklaim, pihaknya adalah pengurus PPP yang sah. 

Hal itu didasari putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan kasasi dari Romahurmuziy. Putusan MA RI itu bernomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

“MA menolak gugatan dari pemohon 1, Wakil Kamal dan pemohon 2, Romahurmuziy. Jadi susunan pengurus muktamar di Jakarta yang merupakan susunan yang sah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (21/2).

Djan melanjutkan, alasan sahnya kepengurusannya, Muktamar Bandung yang menghasilkan kepemimpinan Surydharma Ali berakhir 2015. “Ini ibarat mau dihidupkan lagi. Dan kalau begini, pasti ada akibat. Akibatnya keputusannya tidak sah, dan harus batal demi hukum,” katanya.

Dia menyatakan, sikap Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair meminta kepada pemerintah agar mengakui kepengurusan PPP kubunya. “Mbah Mun bilang, PPP Jakarta itu punya keputusan MA, mbok dihormati. Biar Romi bergabung bersama-sama, setelah itu biarlah mereka melakukan muktamar sendiri,” ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement