REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah terpilih, yaitu Bupati Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur. Idris baru saja dilantik 17 Februari lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito membenarkan penyidik dengan jaksa akan pergi ke Ujung Pandang. Penyidik akan memanggil Andi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Jadi nanti sudah tidak di sini lagi, kan udah p21," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Ahad (21/2).
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Andi sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pada perusahaan tambang di Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi menjabat sebagai bupati Barru.
Bareskrim sempat menunda penyidikan terhadap kasus ini karena Andi kembali maju sebagai calon bupati Barru pada Pilkada serentak 2015. Kini proses kasus tersebut kembali dilanjutkan karena Pilkada serentak telah selesai.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar menunda penanganan perkara calon kepala daerah yang ikut bertarung dalam Pilkada Serentak 2015. Perintah tersebut pun dijalankan oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.