REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan enggan berkomentar terkait rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mengundurkan diri jika revisi UU KPK benar disahkan.
Luhut merasa hal tersebut bukan wewenangnya untuk berkomentar. Ia merasa tak perlu ada yang dikhawatirkan dari revisi UU KPK. Menurut Luhut, pemerintah berpegang pada empat poin revisi. Menurut dia, empat poin tersebut tidak bermaksud untuk melemahkan KPK.
"Saya enggak tahu, tanya dia ajalah. Saya enggak mau komentar," ujar Luhut di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (22/2).Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengatakan baik kepada DPR maupun KPK. Ia mengatakan bahwa empat poin yang diajukan pemerintah terkait revisi UU KPK sejatinya untuk menguatkan KPK.
Sebelumnya, pimpinan KPK Agus Raharjo sempat mengatakan dirinya siap mundur dari KPK jika revisi UU KPK jadi diketok palu. Agus mengatakan jangan sampai pemerintah dan parlemen melemahkan KPK.