REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah mengeksekusi calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga Senin (22/2). Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Amran selama empat tahun penjara.
Kepala Kejari Simalungun Irvan P Samosir mengatakan, saat ini, Amran telah ditahan di Lapas Batu Anam Pematangsiantar.
"Jam 09.00 WIB tadi, dengan didampingi kuasa hukumnya, Maria Purba, dia menyerahkan diri. Kemudian kita lakukan eksekusi," kata Irvan saat dihubungi Republika, Senin (22/2).
Irvan mengatakan, sebelum dieksekusi, pihaknya terus memberikan imbauan kepada Amran untuk menyerahkan diri. Ia pun menyambut baik langkah kooperatif Amran untuk datang bersama pengacaranya dan menyerahkan diri.
Terkait anggapan bahwa pihaknya mengulur waktu eksekusi, Irvan membantahnya. Menurutnya, Kejari Simalungun hanya menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi. Apalagi ada aroma politis dalam kasus tersebut.
"Karena ini putusan 22 September 2014 tapi kita terima 30 November 2015. Setahun kemudian dan beberapa hari sebelum Pilkada. Itu pasti ada kepentingan," kata Irvan.
"Makanya kita enggak melaksanakan itu kalau ada kepentingan politisnya. Kita ini kan menjalankan penegakan hukum. Selain itu, untuk menjaga kondusifitas juga," ujarnya lagi.
Amran Sinaga merupakan pasangan calon Bupati JR Saragih dan menjadi pasangan dengan perolehan suara tertinggi dalam Pilkada Simalungun 10 Februari lalu. Ia dihukum karena terbukti bersalah dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Putusan ini kemudian berdampak pada mundurnya Pilkada Simalungun dari 9 Desember karena berbagai hal, termasuk gugatan pasangan ini ke PT TUN Medan.