REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI) menyatakan sikapnya yakni menolak gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Pernyataan tersebut termaktub dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan," kata Sekretaris Umum AMKI, Samsoe Bassaroedin, dalam rilisnya, Senin (22/2).
Menurut dia, surat-surat tersebut diantarkan langsung oleh perwakilan AMKI ke kementerian terkait, Selasa (16/2). Surat diterima oleh sekretariat jenderal. Pada umumnya mereka menyambut baik.
Ia mengatakan empat kementerian di atas memang dipandang sebagai pihak-pihak utama yang dapat mendukung penolakan gerakan LGBT karena gerakan LGBT mulai menyasar anak-anak usia sekolah.Hal inilah, kata dia, yang mendasari pentingnya edukasi pada lembaga pendidikan sekolah dasar dan menengah. Selain itu, gaya hidup LGBT juga menyalahi aturan agama dan dapat menjadi sumber penyakit.
"Mereka akan tertimpa penyakit seksual berbahaya, seperti penyakit kulit eritema, fisura anal, iritasi usus besar, hingga HIV/AIDS," katanya.
Samsoe melanjutkan, AMKI mendorong kehadiran negara agar aktif dalam mengupayakan pencegahan gerakan LGBT dan sikap ini dilatarbelakangi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. AMKI juga merujuk pada Fatwa MUI No. 57/2014 yang mengharamkan lesbianisme, gay, sodomi dan pencabulan.
"Diharapkan setelah ini kementerian dapat mengeluarkan SK Menteri agar ada pelarangan dan tindakan tegas," kata dia. Selain menentang keras dan melarang gerakan serta upaya penyebaran LGBT, AMKI juga mendorong kampus-kampus untuk menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.