REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 3.737 ekor Kura-Kura Moncong Babi dan 883 ekor Kura-Kura Leher Panjang berhasil diselamatkan dari praktik penyelundupan, Ahad (21/2).
Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Polhut BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) DKI Jakarta bersama Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan jenis satwa dilindungi tersebut di Bandara Soekarno Hatta.
Sebagaimana disebut dalam siaran pers, pemilik satwa tersebut atas nama CV. BA dan beralamat di Bekasi. Satwa tersebut akan diselundupkan ke Hongkong. Modus operandinya adalah CV. BA melakukan pengiriman komoditi ikan hias clown loach sebanyak 38 boks atau 15.200 ekor.
Ia lalu mengajukan pemeriksaan ke Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Kura-kura Moncong Babi termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sedangkan kura-kura leher panjang tidak dilindungi undang-undang.
Hasil pemeriksaan fisik oleh petugas karantina ikan sesuai dengan dokumen yang diajukan, kemudian diterbitkan HC dari karantina. Selanjutnya 38 boks tersebut dibawa ke cargo dengan mobil boks untuk dikirim.
Pada saat di areal cargo dilakukan penukaran oleh pelaku dengan boks-boks yang sudah di siapkan di areal cargo bandara, tepatnya di area Regulated Agent.
Bok-boks yang semula berisi ikan ditukar dengan boks-boks berisi Kura-kura Moncong Babi dan Kura-kura Leher Panjang, kemudian diangkut dengan menggunakan mobil.
Setelah masuk area X-Ray dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, yang selanjutnya dilaporkan ke Karantina Ikan serta dilakukan pencegahan sekaligus penghitungan.
Sebab ketahuan terjadi penukaran baranh ilegal. Selanjutnya satwa-satwa tersebut dititipkan sementara di Instalasi Karantina Ikan demi penyelamatan.
Untuk menyelamatkan satwa-satwa tersebut, nantinya BKSDA DKI Jakarta akan segera mengupayakan untuk melepas-liarkan kembali serta melakukan penanganan satwanya ke habitat alaminya di daerah Asmat Papua. Untuk barang bukti penyidikan lebih lanjut akan disisihkan beberapa ekor saja.