REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak mensyaratkan modal minimal Rp 100 miliar dan penyerapan tenaga kerja untuk layanan izin investasi 3 jam sektor infrastruktur. Layanan ini akan mengacu pada proyek-proyek infrastruktur di empat sektor utama yakni perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta komunikasi dan informatika.
"Pemberlakuan layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Franky di Jakarta, Senin (22/2).
Menurut Franky, dengan kemudahan layanan tersebut dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan layanan izin investasi 3 jam bagi investasi di sektor infrastruktur, serta mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
Franky menjelaskan, untuk proyek infrastruktur energi dan mineral terdapat enam bidang usaha dan satu izin usaha yang akan dilayani melalui izin investasi 3 jam. Enam bidang usaha tersebut yakni pengusahaan tenaga panas bumi, pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik termasuk penetapan wilayah usaha, penjualan tenaga listrik, dan penunjang tenaga listrik. Selain itu, satu izin usaha yakni izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi.
Sementara di sektor infrastruktur perhubungan ditetapkan untuk bidang usaha perkeretaapian, bidang kepelabuhanan, dan bidang kebandaraudaraan. Franky menambahkan, untuk infrastruktur pekerjaan umum ditetapkan di bidang usaha pengusahaan jalan tol, sumber daya air dan irigasi, bidang usaha air minum, pengolahan limbah, dan sistem pengelolaan persampahan.
Sedangkan, di sektor infrastruktur komunikasi dan informatika ditujukan untuk bidang usaha penyelenggaraan jaringan komunikasi, serta bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi. Franky mengatakan, dengan komitmen tersebut diharapkan empat kementerian teknis dapat melakukan terobosan terhadap perizinannya.
"Salah satunya yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sudan melakukan perubahan mendasar terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Franky.
Franky mengatakan, perubahan dalam peraturan tersebut yakni menghapus persyaratan izin amdal supaya tidak ada duplikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain itu, proses pengurusan IMB dipangkas sesuai kategori bangunan. Apabila bangunannya sederhana maka proses IMB hanya tiga hari, bangunan dua lantai prosesnya selama empat hari, dan bangunan tidak sederhana selama tujuh hari.
Tak hanya itu, proses IMB untuk bangunan tidak sederhana lantai satu sampai delapan membutuhkan waktu selama 12 hari, dan bangunan tidak sederhana lebih dari delapan lantai prosesnya selama 30 hari. Franky menjelaskan, dari data BKPM hingga 18 Februari 2016 terdapat 20 perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dengan total nilai investasi mencapai Rp. 54 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja 15.939 orang.