REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Belasan ribu liter minuman keras baik minuman keras hasil produksi rumah tangga seperti tuak dan ciu, serta miras pabrikan dalam botol, dimusnahkan. Acara pemusnahan miras yang merupakan hasil sitaan petugas Satpol PP Banyumas dilakukan seusai upacara peringatan Hari Jadi ke 455 Kabupaten Banyumas, di Alun-alun Kota Purwokerto, Senin (22/2).
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digilasp pakai stomwals. Sedangkan miras yang ditampung dalam jirigen, dibuang ke saluran selokan yang ada di sekitar Alun-alun. Bahkan Bupati Ahmad Husein yang memimpin acara minuman keras, mengemudikan sendiri alat stomwals untuk menggilas botol-botol miras tersebut.
Pemusnahan miras tersebut, sempat menimbulkan bau menyengat alkohol hingga komplek perkantoran Setda dan DPRD yang berada di dekat Alun-alun. Namun setelah pemusnahan dilakukan, kendaraan pemadam kebakaran langsung menyemprotkan jalan dan selokan yang sebelumnya tergenang miras sehingga bau menyengat alhohol agak berkurang.
Berdasarkan data Satpol PP Banyumas, minuman beralkohol yang dimusnahkan seusai upacara peringatan Hari Jadi tersebut berjumlah 6.129 botol serta 7.379 liter tuak dan ciu.
Barang bukti tersebut disita dari sejumlah warung tempat hiburan seperti karaoke antara lain wilayah Perkotaan, Baturraden, Sumbang, Rawalo, Ajibarang, Wangon, Sokaraja, Kalibagor. Sedangkan tuak dan ciu disita dari warung hingga industri ciu rumahan di wilayah eks Kotip Purwokerto Cilongok, Pekuncen, Kalibagor dan Sumbang.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, hasil razia miras yang diperoleh Satpol PP tersebut membuktikan bahwa peredaran miras di Banyumas masih marak. Barang bukti tersebut hasil Operasi Penertiban Penyakit Masyarakat yang dilaksanakan tim gabungan terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Pradja bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, Polres Banyumas, dan Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Mei 2015 hingga Februari 2016.
Dia mengakui, hingga saat ini belum ada penjual minuman beralkohol maupun pengrajin tuak dan ciu yang dikenai sanksi berat. Namun hanya dikenai pasal tindak pindana ringan (tipiring) yang sanksinya sangat ringan.
Baca juga, Diduga Korban Miras Oplosan Dua Wanita Tergolek tak Bernyawa di Kamar Kost.