Senin 22 Feb 2016 18:37 WIB

Tokoh Kalijodo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rep: C30/ Red: Ilham
Kombes Pol Krishna Murti, Dirkrimum Polda Metro Jaya
Foto: JAK TV
Kombes Pol Krishna Murti, Dirkrimum Polda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka terkait mucikari Kalijodo, Daeng Nakku. Ditetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan pada Daeng Nakku yang lebih dulu diamankan.

"Iya, dan Daeng Aziz akan kami panggil sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2). (Warga Kalijodo Mulai Tempati Rusun).

Subdit Renakta Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengamankan Mucikari Kalijodo, Udin Nakku alias Daeng Nakku pada Ahad (21/2). Daeng Nakku diamankan karena Kafe Jelita miliknya diketahui menyediakan tempat karaoke dan juga prostitusi.

Daeng Nakku menyediakan enam kamar untuk pelanggannya dengan harga Rp 60 ribu per jam. Sedangkan untuk pekerja sek komersial (PSK), Daeng Nakku menetapkan harga Rp 200 ribu untuk satu kali pemakaian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement