REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, menilai pemerintah masih terjebak dalam kepentingan pencitraan, ketimbang mengedepankan kepentingan nasional.
Hal ini terkait dengan keputusan Pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Desmond, jika pemerintah memang berniat untuk mengedepankan kepentingan nasional pada masa mendatang, terutama untuk memberantas habis korupsi, maka pemerintah harus langsung tegas.
"Inilah yang kami lihat, pemerintah yang terjebak pada kepentingan pencitraan, bukan pada kepentingan bangsa, ya kayak gini,'' tutur Desmond saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/2).
Tidak hanya itu, Desmond menilai, sepanjang pengetahuannya, pada awalnya revisi UU KPK merupakan usulan dari pemerintah. Namun dalam perjalanannya, rencana ini malah disetujui sebagai usulan dari DPR.
"Kalau pemerintah dan mayoritas partai di DPR berniat untuk kepentingan bangsa, pemerintah tidak berani langsung memutuskan, menjalankan dulu KPK yang ada,'' lanjut Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan rencana revisi UU KPK. Penundaan ini diharapkan bisa memberikan waktu untuk sosialiasi kepada publik mengenai revisi UU KPK.
Namun, keputusan ini tidak membuat revisi UU KPK dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Terkait sikap Partai Gerindra, Desmond menegaskan, pihaknya akan tetap bersikap sama terkait revisi UU KPK tersebut.
"Kalau untuk memperkuat, kami akan dukung. Tapi kalau perubahan ini dalam rangka mengamputasi dan memperlemah (KPK), maka kami akan menolak,'' tuturnya.