REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Utara melepas tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diamankan anggota Provost Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena mencurigakan, Senin (22/2). Pihak kepolisian telah memastikan ketiga orang itu benar sebagai penyidik KPK.
"Ketiga diamankan karena awalnya dicurigai sebagai teroris," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi, Senin (22/2). Ketiga penyidik KPK itu bernama Aiptu (Purn) Darman, Bagoes Purnomo dan Waldy Gagantika.
Polisi juga menggeledah mobil warna abu bernomor polisi B-1968-ZF yang ditumpangi ketiga orang tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan diduga alat sadap. Ketiga orang itu mengaku penyidik KPK dengan menunjukkan kartu identitas dari lembaga antikorupsi tersebut.
Selanjutnya, anggota Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan ketiga orang itu ke Markas Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan pada Senin (22/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan enggan berspekulasi mengenai dugaan upaya penyadapan ilegal yang dilakukan anggota KOK tersebut. Anton mengatakan, penyadapan tersebut tak mungkin terjadi. Penyadapan, menurut Anton harus sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Selain itu, penyadapan harus dilakukan atas dasar persetujuan pimpinan KPK.
"Penyadapan di KPK berdasarkan harus SOP KPK," ujar Anton.