REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar RI di Damaskus kembali memulangkan sembilan warga negara Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diselamatkan di Suriah.
Pejabat Protokol Konsuler sekaligus Pejabat Penerangan Sosial Budaya KBRI Damaskus AM Sidqi mengatakan dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Senin (22/2), mengatakan kesembilan WNI tersebut termasuk dalam 32 WNI yang dipulangkan ke Indonesia.
"Korban perdagangan manusia tetap masuk ke Suriah, karena Pemerintah Suriah tidak mengakui penghentian pengiriman TKI ke Suriah," kata dia.
Menurut Sidqi, para TKI yang menjadi korban TPPO tersebut dikirim ke Suriah tanpa kontrak, dokumen, dan prosedur yang legal. "Permasalahannya ada di Tanah Air, kenapa masih dikirim ke negara konflik ini?" ujar dia.
Seluruh TKI tesebut dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Damaskus dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.