REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus oknum anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Brigadir HP (31) yang diduga sebagai pengedar sabu.
"Tersangka kami tangkap pada Jumat (19/2) siang di jalan H Jumat Yahya Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat," kata Wadir Resnarkoba Polda Babel, AKBP Adi Affandi, Senin,
Dia mengatakan, Brigadir HP dipancing anggota dengan memesan dua paket sabu seharga Rp 2,4 juta dengan tempat transaksi ditentukan yang bersangkutan.
"Tim Resnarkoba Babel berpura-pura memesan dua paket sabu kepada HP seharga Rp 2,4 juta dengan tempat transaksi di Masjid Al-Aziz. Ternyata target kami oknum anggota, langsung kami geledah dan diinterogasi. HP mengaku berpangkat Brigadir dan membenarkan mengedarkan sabu dan mendapatkan barang haram dari warga sipil yang berinisial M," ujarnya.
Dikatakannya, adapun barang bukti yang didapatkan dari Brigadir HP yakni dua paket kecil sabu seberat 0,82 gram serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu, sembilan lembar plastik strip kosong dan telepon genggam merek Samsung.
"Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka HP dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun," katanya.