REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Polres Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menangkap oknum kepala desa dan dua orang oknum pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) karena terbukti menyelewengkan bantuan beras bagi warga miskin (raskin).
"Selain menangkap oknum kepada desa dan pegawai Bulog, kami juga menangkap mantan korlap bulog," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki dalam rilis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Senin.
Ketiga orang yang ditangkap karena kasus dugaan penyelewengan bantuan raskin itu masing-masing Kepala Desa Pademawu Timur, Margelap (50), Munir (55) mantan koordinator lapangan (Korlap) Bulog Kecamatan Pademawu, dan Henky Novaldianta (35) mantan Satker Bulog.
Osa Maliki menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan polisi, dugaan penyelewengan bantuan raskin dilakukan sejak 2012.
Dalam menjalankan aksinya, mereka bekerja sama dengan kedua orang oknum pegawai Bulog Sub Divre XI Madura tersebut, yakni Henky dan Munir.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan, setelah menjani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Pamekasan," katanya menjelaskan.
Akibat perbuatan ketiga orang itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta.