Selasa 23 Feb 2016 06:13 WIB

Kepala Desa dan Dua Oknum Bulog Ditangkap Selewengkan Raskin

Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Polres Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menangkap oknum kepala desa dan dua orang oknum pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) karena terbukti menyelewengkan bantuan beras bagi warga miskin (raskin).

"Selain menangkap oknum kepada desa dan pegawai Bulog, kami juga menangkap mantan korlap bulog," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki dalam rilis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Senin.

Ketiga orang yang ditangkap karena kasus dugaan penyelewengan bantuan raskin itu masing-masing Kepala Desa Pademawu Timur, Margelap (50), Munir (55) mantan koordinator lapangan (Korlap) Bulog Kecamatan Pademawu, dan Henky Novaldianta (35) mantan Satker Bulog.

Osa Maliki menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan polisi, dugaan penyelewengan bantuan raskin dilakukan sejak 2012.

Dalam menjalankan aksinya, mereka bekerja sama dengan kedua orang oknum pegawai Bulog Sub Divre XI Madura tersebut, yakni Henky dan Munir.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan, setelah menjani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Pamekasan," katanya menjelaskan.

Akibat perbuatan ketiga orang itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement