REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menahan sejumlah aparat yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan disertai dengan penyekapan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nganjuk AKP Pino Ary di Nganjuk, Senin, mengemukakan kasus itu berawal dari penangkapan enam pelaku judi di Kabupaten Magetan oleh komplotan tersebut.
Rombongan itu sedang perjalanan dari Bekasi menuju Magetan. Saat berada di Magetan, mereka melakukan penggerebekan pada warga yang saat itu sedang berjudi. Warga itu diangkut naik mobil ke wilayah Kediri hingga Tulungagung.
Di Kediri, mereka menginap di salah satu hotel. Komplotan ini meminta sejumlah uang pada keluarga warga yang dibawa tersebut. Mereka menyekap warga tersebut sambil menunggu kiriman uang yang diberikan keluarga para korban.
"Pihak keluarga merasa curiga karena beberapa lama kemudian keluarga dihubungi untuk mentransfer sejumlah uang, dan akhirnya melaporkan ke Polres Magetan," katanya.
Ia mengatakan sebelum penangkapan komplotan itu, anggotanya mendapatkan informasi ada sebuah mobil yang ciri-cirinya mirip seperti yang dikendarai komplotan tersebut menuju wilayah Nganjuk. Petugas yang curiga, akhirnya melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut. Petugas pun membawa pengemudi serta penumpang untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka adalah orang yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang. Bahkan, dari sejumlah orang itu diduga sebagai anggota polisi baik yang aktif maupun yang sudah desersi. Pangkat mereka semua masih brigadir.
Mereka berinisial PF yang berdinas di Polres Bekasi Polda Metro Jaya, kedua RH yang merupakan anggota Polres Bekasi Utara Polda Metro Jaya namun yang bersangkutan desersi sejak 2013, dan aparat ketiga berinisial VF seorang anggota Polres Bekasi Polda Metro Jaya.