REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku mengantongi sembilan saksi untuk menetapkan tokoh masyarakat Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka. Selain keterangan saksi, beberapa barang bukti juga sudah dimiliki polisi untuk menjerat Daeng Aziz.
"Ada sembilan saksi yang kita periksa," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2) malam.
Sembilan orang tersebut memiliki perannya masing-masing kata Krishna. Yaitu perempuan yang dipekerjakan, pengurus, pembukuan, kasir, dan yang melayani pelanggan
"Dan bukan cuma satu kafe, beberapa kafe lainnya," ujar Krishna.
Sedangkan saat ditanyakan alat buktinya sendiri, menurut Krishna bangunan seperti kafe dan bangunan lain juga sebagai alat bukti. Menurutnya, Daeng Aziz sebelumnya sudah mengklaim beberapa bangunan adalah miliknya.
(Ini Alasan Polisi Tetapkan Daeng Aziz Menjadi Tersangka)
Saat ditanyakan apakah selanjutnya yang dilakukan adalah penyitaan pada semua aset yang dimiliki Aziz, Krishna mengiyakan. Akan tetapi, kata dia, prosesnya tentu tidak akan semulus yang dibayangkan.
Krishna menambahkan, penyidik harus menunjukkan kesesuaian antara alat bukti dan keterangan-keterangan. Penyidik harus melakukannya dengan profesional sehingga masyarakat dapat mempercayainya.
Diketahui, Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengamankan Mucikari Kalijodo, Udin Nakku alias Daeng Nakku pada Ahad (21/2). Daeng Nakku diamankan karena hasil penyelidikan polisi pada Kafe Jelita Kalijodo miliknya diketahui menyediakan tempat karaoke dan juga prostitusi.
Daeng Nakku menyediakan enam kamar untuk pelanggannya dengan harga Rp 60 ribu per jam. Sedangkan untuk pekerja sek komersial (PSK), Daeng Nakku menetapkan harga Rp 200 ribu untuk satu kali permainan.
Dari kafe Jelita tersebut, Polisi kemudian mengamankan kondom yang dibeli Daeng Nakku pada Maman yang tak lain adalah orang suruhan Daeng Aziz. Kemudian Daeng Nakku juga membeli minuman keras dari Herman yang bukan lain juga agen Daeng Aziz.