REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pertama pada Abdul Aziz alias Daeng Aziz pada Rabu (23/2). Pemanggilan ini terkait status Daeng Aziz yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti mengatakan ada beberapa pertanyakan yang akan diajukan pada Daeng Aziz. Beberapa pertanyaan tersebut perihal penemuan alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti kita akan identifikasi, pertama masalah senjata tajam yang ditemukan di kafe-kafe kita tanyakan, minuman keras yang diperiksa di Pemda," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2).
Selain itu, kata Krishna penyidik juga akan menanyakan perihal prostitusi dan mucikari yang sudah lebih dulu diamankan. Karena dari hasil pengembangan pada tersangka Daeng Nakku, mucikari kalijodo, ternyata ditemukan kondom dan minuman keras yang dipasok dari Maman dan Herman yang bukan lain adalah agen dari Daeng Aziz.