Selasa 23 Feb 2016 14:21 WIB

In Picture: Kuasa Hukum Jessica Ajukan Sidang Praperadilan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dan Tim dari Polda Motreo Jaya menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Suasana sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement