Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dan Tim dari Polda Motreo Jaya menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Suasana sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
Advertisement