Selasa 23 Feb 2016 15:34 WIB

Lembaga Penyiaran Singapura tak Boleh Tayangkan LGBT

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
  Bendera LGBT
Foto: EPA/LUONG THAI LINH
Bendera LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada era informasi ini, fungsi dan peran media massa semakin penting dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Media massa dengan tayangan yang terus-menerus menerpa masyarakat, sudah seharusnya memainkan fungsi dan peran positif.

Misalnya, ikut berperan membangun jati diri bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila dan hidup dengan acuan norma agama dan budaya luhur.

Jika ada sebuah organisasi yang kegiatannya justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, pastilah akan mendapatkan konsekuensi hukum dan politik.

Namun, bagaimana jika lembaga penyiaran secara sadar menayangkan program-program yang bertentangan secara terus-menerus?

Kesadaran ideologi negara semacam inilah yang membuat Singapura, misalnya, memiliki peraturan perundang-undangan tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Lembaga penyiaran mereka punya kewajiban untuk tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq, baru-baru ini. Masih banyak negara maju lain yang memiliki peraturan perundang-undangan serupa dengan Singapura.

Saat ini, wacana publik begitu kuat tentang LGBT. Umumnya cemas dan khawatir akan bahaya penyakit sosial ini. Namun, kata Mahfudz, ada saja kelompok-kelompok kecil pendukung LGBT yang terus berjuang hingga mencapai penerimaan, pengakuan, dan persamaan hak hukum. Pertanyaannya, bagaimana posisi dan sikap lembaga penyiaran di Indonesia?

"Saya tidak mengajak mereka untuk terjebak pada polemik dan memilih sikap pro atau kontra. Tapi, saya sedang mengajak semua lembaga penyiaran untuk menunjukkan komitmennya pada peraturan perundang-undangan yang ada dan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat luas," ujar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan.

Jika tidak ada komitmen itu, sepantasnyalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi mereka yang akan berakhir masa IPP-nya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement