REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan membenarkan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Singapura karena terlibat dengan ISIS. "Ya sudah dideportasi, karena di Singapura ternyata ada indikasi dan ada kaitannya dengan ISIS," kata Irjen Pol Anton Cahrliyan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).
Ia menjelaskan jumlah WNI yang dideportasi ada empat orang. Saat ini sedang didalami oleh Densus 88 dan sudah dibawa ke Mako Densus. Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa keempat WNI tersebut merupakan anak buah dari Aman Abdurahman.
Rencananya keempat WNI akan menuju ke Suriah melalui Singapura. Setelah dicek ternyata keempatnya kenal dengan Aman Abdurahman sehingga dideportasi.
(Baca Juga: Polri Selidiki Informasi Perekrutan Anggota ISIS di Masjid)
Sebelumnya menurut informasi yang beredar empat WNI telah dideportasi dari Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau pada Ahad (21/2). Mereka diduga akan berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Keempatnya WNI tersebut berinisial R, MKR, USM, MMM. WNI itu diamankan di Bandara Changi pada Jumat (19/2) pada saat boarding tiket dengan tujuan negara Suriah. Menurut informasi sementara, keempat WNI yang hendak berangkat ke Suriah itu berasal dari pesantren Ibnu Masud Tahfuzul, Bogor Jawa Barat.